CD-ROM
Akibat hukum perkawinan dengan akta cerai palsu (studi kasus terhadap putusan Pengadilan Agama Kab.Malang) (CD + Cetak)
Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Kabupaten Malang dikarenakan ditemukan perkara permohonan pembatalan perkawinan yang disebabkan oleh akta cerai palsu. Pemohon disini mengajukan permohonan pembatalan nikah pada Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Bahwa Termohon I (suami dari Pemohon) telah menikah dengan Termohon II tanpa seizin dan sepengetahuan Pemohon serta tanpa izin dari Pengadilan Agama. Termohon I ketika menikah dengan Termohon II menggunakan akta cerai palsu. Tertulis bahwa status Termohon I berstatus duda. Pada kenyataannya, ikatan perkawinan Pemohon dan Termohon I belum putus perceraian, karena masih dalam upaya hukum banding. Tujuan dari penelitian ini untuk lebih mengetahui tentang faktor penyebab terjadinya pemalsuan akta cerai dan akibat hukum perkawinan yang ditimbulkan dengan adanya akta cerai palsu.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dimana data-data yang dipakai adalah data kepustakaan. Data primer dalam penelitian ini adalah putusan di Pengadilan Agama Kabupaten Malang tahun 2016. Metode analisis yang digunakan penulis adalah metode deskriptif kualitatif.
Hasil dari penelitian ini yaitu: a) Faktor penyebab terjadinya akta cerai palsu dalam perkawinan antara lain untuk segera menikah lagi, salah satu pihak memalsukan status dirinya yang mengaku sebagai duda/janda, tidak ingin diketahui oleh suami/istri sahnya, mencari jalan cepat untuk segera bercerai dengan suami/istri sebelumnya tanpa melalui proses hukum di Pengadilan, dan ketidakpahaman dalam prosedur perceraian. b) Akibat hukum perkawinan yang ditimbulkan dengan adanya akta cerai palsu yakni perkawinan menjadi batal. Perkawinan menjadi batal karena tidak sahnya perkawinan tersebut dengan adanya akta cerai palsu. Tidak sahnya tersebut karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, selain itu juga tidak terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan tersebut. c) Akibat hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan yang ditimbulkan dengan adanya akta cerai palsu yakni berujung pada pembatalan perkawinan yang akan berdampak pada berpisahnya ayah dan ibunya. Namun demikian, terhadap putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas batalnya suatu perkawinan, Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa keputusan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut dan suami atau isteri yang bertindak dengan iktikad baik, kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu. Dan didalam Pasal 76 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa “batalnya suatu perkawinan tidak akan memutuskan hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya.”
Tidak tersedia versi lain