Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Kabupaten Malang dikarenakan ditemukan perkara permohonan pembatalan perkawinan yang disebabkan oleh akta cerai palsu. Pemohon disini mengajukan permohonan pembatalan nikah pada Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Bahwa Termohon I (suami dari Pemohon) telah menikah dengan Termohon II tanpa seizin dan sepengetahuan Pemohon serta tanpa izin dari Pengadi…