CD-ROM
Tinjauan yuridis wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian kartu kredit (studi di Bank Mandiri Kantor Cab.Banyuwangi) (CD + Cetak)
Pemberian kartu kredit itu sendiri sebenarnya merupakan suatu pemberian fasilitas kredit oleh suatu Bank Penerbit kepada Pemegang Kartu. Pemberian fasilitas ini tidaklah berdasar akte otentik melainkan hanya dengan menggunakan akte dibawah tangan saja, dan tidak mutlak harus ada jaminannya.
Saat ini ada perkembangan terbaru dari permasalahan kartu kredit di Indonesia, bahwa pihak Bank melakukan pemblokiran sepihak terhadap kartu kredit, tindakan tersebut bukan dilakukan tanpa sebab, Bank melakukan hal tersebut karena adanya transaksi yang mencurigakan dari sebuah kartu kredit, misalnya transaksi dibeberapa negara, dan demi untuk keamananlah pemblokiran tersebut dilakukan, kasus ini terjadi pada semua Bank dan di beberapa wilayah, bahkan Bank Mandiri pun juga dilanda permasalahan ini, dan pengguna kartu kredit di kota Banyuwangipun sudah ada yang menjadi korban. Kejadian seperti ini tentu sangat merugikan nasabah, karena dengan adanya kasus-kasus yang demikian akan mengurangi kenyamanan dari nasabah dan bisa saja itu merugikan konsumen secara materi.
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji akibat hukum jika terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit dalam perjanjian kartu kredit di Bank Mandiri Kantor Cabang Banyuwangi. Untuk mengkaji upaya penyelesaian jika terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit dalam perjanjian kartu kredit.
Dalam pengolahan data penulis menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu suatu bentuk analisis dengan cara memaparkan data yang diperoleh di lapangan berupa apa yang dinyatakan responden secara tertulis ataupun lisan dan perilaku nyata, untuk selanjutnya ditafsirkan, disusun, dijabarkan untuk memperoleh jawaban maupun kesimpulan atas masalah yang diajukan dengan melalui pemikiran logis serta dapat memberikan suatu pemecahan terhadap persoalan- persoalan yang timbul yang menyangkut objek penelitian.
Hasil penelitian ini upaya penyelesaian antara penerbit kartu kredit dengan pemegang kartu kredit apabila terjadi wanprestasi terhadap pemegang kartu kredit yaitu di dalam PT. Bank Mandiri akan mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu dengan melalui media telepon, surat dan alat media lainnya, jika pendekatan persuasif belum berhasil maka dilakukan collecting dengan cara penagihan dengan menggunakan Debt Collector.
Di dalam PT. Bank Mandiri terdapat beberapa langkah atau cara penyelesaian yang dilakukan apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pihak pemegang kartu kredit ; Yang pertama akan dilakukannya pendekatan pesuasif, misalnya dengan menghubungi nasabah melalui telepon, surat, ataupun media lainnya; Jika pendekatan pesuasif tidak bisa, maka akan dilakukannya Collecting yaitu cara penagihan dengan menggunakan Debt collector ; Kalau dirasa Debt Collector tidak bisa menagih atau nasabah kabur, maka pihak Bank menganggap sebagai suatu kerugian bank ; Akan di masukkan ke dalam daftar hitam kartu kredit, agar tidak dapat melakukan sarana pinjaman dan permohonan pembukaan kartu kredit di Bank manapun.
Tidak tersedia versi lain