CD-ROM
Tinjauan yuridis persaingan tidak sehat antar notaris akibat penerapan honorarium dibawah standars berdasarkan UU jabatan Notaris dan kode etik Notaris (CD + Cetak)
Notaris sebagai seorang pejabat umum yang independent dan tidak memihak,
maka akta yang dihasilkannya merupakan simbol kepastian dan jaminan
hukum yang pasti. Sesuai dengan penjelasan pasal 17 huruf a yang berarti
bahwa persaingan tidak sehat antar notaris pun juga diatur dalam UUJN,
dengan bentuk sebagaimana tercantum pada pasal 17 ayat 1 UUJN. Dalam
pasal 36 UUJN juga telah diatur mengenai batas maksimal dari hak
honorarium yang dapat diterima oleh setiap Notaris dari pembuatan akta.
Mengingat salah satu fungsi pemerintah adalah fungsi legislasi akan menjadi
lebih baik apabila pemerintah mempertimbangkan kembali untuk melakukan
perubahan terhadap UUJN berkaitan dengan penetapan tarif atas jasa yang
telah diberikan oleh seorang Notaris (Pasal 36 UUJN). Tidak hanya
memberikan batasan maksimal tetapi juga menambahkan pengaturan batas
minimum honorarium yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi (INI). Hal
ini bertujuan untuk mempertegas ketentuan tersebut, mengingat bahwa dalam
UUJN secara tersirat, juga tidak dikehendaki adanya persaingan tidak sehat
antar Notaris. Sebaiknya pula dalam UUJN tidak hanya mengandung sanksi
perdata dan administratif saja, tetapi dilengkapi juga dengan beberapa sanksi
pidana sebagai upaya represif dan preventif berkenaan dengan semakin
banyaknya Notaris yang melakukan persaingan secara tidak sehat dengan
melalui taktik “banting harga” yang kemudian pada akhirnya merugikan rekan
seprofesi lainnya (Notaris).
Tidak tersedia versi lain