Notaris sebagai seorang pejabat umum yang independent dan tidak memihak, maka akta yang dihasilkannya merupakan simbol kepastian dan jaminan hukum yang pasti. Sesuai dengan penjelasan pasal 17 huruf a yang berarti bahwa persaingan tidak sehat antar notaris pun juga diatur dalam UUJN, dengan bentuk sebagaimana tercantum pada pasal 17 ayat 1 UUJN. Dalam pasal 36 UUJN juga telah diatur mengen…