CD-ROM
Analisis efektifitas sistem pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) (studi kasus di Kab.Gresik) (CD + Cetak)
Sejak berlakunya Otonomi Daerah di Indonesia yaitu tanggal 1 januari 2001, daerah dipacu dapat berkreasi mencari sumber penerimaan daerah yang mendukung pembiayaan pengeluaran daerah. Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah menetapkan Pajak daerah dan Retribusi Daerah menjadi sumber penerimaan yang berasal dari dalam daerah dan dapat dikembangkan sesuai kondisi daerah masing-masing. Sesuai dengan Undang undang No.32/2004 yang mengatur tentang pemerintahan daerah, membawa dampak yang luas bagi daerah-daerah kabupaten/kota di Indonesia. Undang-undang ini dianggap memliki kelebihan yaitu telah menciptakan proses demokratisasi bagi daerah untuk mengambil keputusan dan menggali sumber pendapatan sendiri. Undang-undang tersebut membawa dampak lain yaitu agar tiap-tiap daerah mampu melaksanakan otonomi daerah, tiap daerah harus mempu mengelola sumber daya yang dimiliki dan membiayai pengeluaran daerahnya sendiri. Pajak dan Retribusi Daerah sebagai salah satu kompenen pendapatan asli daerah, memliki prospek yang sangat baik untuk dikembangkan.Kabupaten Gresik yang cukup pesat perkembangannya mulai dilirik para investor untuk memulai usahanya beberapa tahun terakhir ini
Analisis efektifitas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan analisis yang dilakukan terhadap efektifitas sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan PAD. Sistem pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang digunakan adalah Self Assessment System yaitu suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan sendiri besarnya utang pajak dan Official Assessment system yaitu suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemungut pajak (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar (pajak yang terutang) oleh seseorang.
Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah di Kabupaten Gresik dapat dikatakan efektif karena sistem dan prosedur pemungutan pajak daerah sudah terkonsep sangat baik sehingga prosedur-prosedur tersebut bisa memberikan hasil yang maksimal dalam pemungutan pajak daerah di Kabupaten Gresik. Sistem Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Gresikmenggunakan 2 sistem yaitu Self Assessment dan Official Assessment System. Sistem tersebut bisa dikatakan efektif karena berdasarkan data yang diperoleh 4 Tahun terakhir, 3 Tahun diantaranya dapat melampaui target yang semestinya.Upaya pemerintah Kabupaten Gresik dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah PAD adalah dengan mengoptimalkan pemungutan pajak dan retribusi daerah diberbagai bidang dan meningkatkan pengawasan baik dari Wajib Pajak maupun dari Petugas Pajak itu sendiri, selain itu pemerintah perlu menstimulus adanya pertumbuhan investasi di berbagai aspek. Upaya lain yang dilakukan adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak.Pencapaian Penerimaan Pendapatan Asli Daerah sudah mencapai target yang ditentukan dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2014.Secara keseluruhan pemungutan Pajak Daerah di Kabupaten Gresik belum efektif karena tingkat efektivitasnya kurang dari 100 persen
Tidak tersedia versi lain