CD-ROM
Perlindungan hukum konsumen akibat klausula baku pada perjanjian angkutan udara (CD + Cetak)
Angkutan udara saat ini merupakan sarana transportasi yang banyak mencuri perhatian konsumen, sehingga memicu pelaku-pelaku usaha untuk membuka perusahaan angkutan udara, dikarenakan kecepatan waktunya dibandingkan angkutan darat dan air. Konsumen yakni setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tidak untuk diperdagangkan kembali dan dilindungi oleh Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dampak dari semakin banyaknya pelaku usaha yang membuka perusahaan angkutan udara adalah timbulnya persaingan di antara perusahaan angkutan udara, baik dari fasilitas kemudahan kenyamanan yang tidak menutup kemungkinan karena keegoisan pelaku usaha untuk mencari keuntungan yang besar menimbulkan kerugian pada konsumen. Lantas bagaimanakah penegakkan perlindungan hukum konsumen khususnya pada angkutan udara? Dan bentuk tanggung jawab apakah yang diberikan pengangkut apabila merugikan konsumen dari perjanjian baku?
Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap aturan-aturan hukum tertulis yang terdapat dalam Peraturan Perundang-undangan dengan mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif.
Peraturan hukum dan Perundang-undangan Indonesia telah memberikan penegakkan perlindungan hukum terhadap konsumen khususnya pengguna jasa angkutan udara. Berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan kejelasan dengan diaturnya hak-hak dan kewajiban konsumen . Sehingga konsumen dan pihak pengangkut mengetahui batasan-batasan mana saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Sedangkan bentuk tanggung jawab pengangkut udara apabila merugikan konsumen karena adanya perjanjian baku sudah diatur dalam Pasal 146 dan 147 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tidak tersedia versi lain