Angkutan udara saat ini merupakan sarana transportasi yang banyak mencuri perhatian konsumen, sehingga memicu pelaku-pelaku usaha untuk membuka perusahaan angkutan udara, dikarenakan kecepatan waktunya dibandingkan angkutan darat dan air. Konsumen yakni setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tidak untuk diperdagangkan kembali dan dilindungi oleh Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Republ…