CD-ROM
Perlindungan hukum kreditur pemegang sertipikat hak tanggungan terhadap pelaksanaan eksekusi hak tanggungan di PT.Bank Cimb Niaga Tbk. Kantor Cabang Kediri (CD + Cetak)
Kata Kunci: Jaminan, Hak Tanggungan, Eksekusi, Perlindungan
Hukum
Proses pemberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan sering terjadi
bahwa kreditur dirugikan ketika debitur melakukan wanprestasi. Sejatinya
kreditur pemegang Hak Tanggungan mempunyai hak untuk menjual
jaminan tersebut atas kekuasaan sendiri apabila debitur wanprestasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996. Tetapi dalam
praktiknya sering terjadi perlawanan dari pihak debitur tereksekusi
sehingga menghambat pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan. Masalah
dalam penelitian ini adalah bentuk perlindungan hukum kreditur
pemegang sertipikat Hak Tanggungan tehadap pelaksanaan eksekusi
hak Tanggungan dan hambatan dalam pelaksanaan eksekusi Hak
Tanggungan di PT. BANK CIMB NIAGA TBK Kantor Cabang Kediri.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif
dengan pendekatan yuridis sosiologis. Dengan memakai sumber data
primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu dengan wawancara
dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa bentuk
perlindungan hukum kreditur pemegang sertipikat Hak Tanggungan
terhadap debitur yang melakukan perlawanan saat jaminannya dieksekusi
adalah sertipikat Hak Tanggungan dan sertipikat Hak Atas Tanah.
Sertipikat Hak Tanggungan tersebut memiliki Title Eksekutorial
sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UU No. 4 Tahun 1996,
sehingga kreditur memiliki kuasa penuh untuk melakukan eksekusi
terhadap jaminan tersebut dan mendapatkan pelunasan utang secara
utuh apabila debitur wanprestasi. Proses eksekusi Hak Tanggungan
dilakukan sesuai Pasal 20 UU No. 4 Tahun 1996 yaitu dengan cara:
pelelangan umum, penjualan di bawah tangan dan Putusan Pengadilan
Negeri. Hambatan dalam pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan adalah
adanya debitur yang berbelit-belit, ketidakcocokan harga lelang dan
upaya perlawanan hukum dari pihak debitur. Kesimpulan dalam penelitian
ini adalah kreditur tetap memiliki Hak Preference dan Droid De Sute
terhadap debitur yang melakukan perlawan dalam pelaksanaan eksekusi
Hak Tanggungan. Pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan dilakukan
dengan cara pelalangan umum, penjualan di bawah tangan, dan putusan
Pengadilan Negeri. Jadi bank harus menggunakan prinsip kehati-hatian
dalam menyalurkan kredit untuk mencegah terjadinya kredit bermasalah
atau macet.
Tidak tersedia versi lain