CD-ROM
Peralihan hak atas tanah yang dilaksanakan tanpa persetujuan suami dan/atau istri (CD + Cetak)
Pembuatan akta otentik yang dibuat dihadapan pejabat umum yang
berwenang harus dilakukan sesuai dengan peristiwa, status dan data yang benar
serta sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan dan didukung
oleh dokumen yang diharuskan ada. Akan tetapi yang perlu diperhatikan dalam
akta otentik khususnya terhadap Akta Jual Beli adalah perolehan hak atas tanah.
Bagi suami istri yang terikat perkawinan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 UU No
1 Tahun 1974, apabila mereka menikah tanpa membuat perjanjian kawin (pisah
harta) untuk peralihan hak atas tanah yang merupakan harta bersama (gono gini)
maka persetujuan kawan kawin mutlak diperlukan, sedangkan untuk harta
bawaan dapat dialihkan tanpa persetujuan kawan kawin, diatur dalam UU No 1
Tahun 1974 Pasal 36 ayat 2.
Tujuan yang ingin di capai dalam penelitian ini adalah untuk memahami
serta mendalami implementasi persetujuan kawan kawin yang pada hakekatnya
sangat berpengaruh khususnya terkait dengan peralihan hak dan Sebagai
landasan dan/atau acuan informasi bagi masyarakat khususnya yang masih
awam dengan hukum
Dalam penelitian skripsi ini, penulis menggunakan metode penulisan
normatif.
Dari hasil analisis ini dapat disimpulkan, bahwa peralihan hak atas tanah
yang dilakukan melalui jual beli tanpa adanya persetujuan dari kawan kawin
(suami/istri) sebagai orang yang berwenang atasnya adalah tidak sah karena
harta yang dialihkan adalah harta bersama maka peralihan tersebut tidak
memiliki kekuatan hukum yang sah serta tidak sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan, sehingga perjanjian tersebut dapat dibatalkan oleh pihak
yang memiliki hak untuk itu serta hal ini tidak sesuai dengan pasal 35 dan 36
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo pasal 1471
KUHPerdata. Dalam melakukan jual beli tersebut pihak pembeli sudah
memenuhi asas iktikad baik namun adanya iktikad tidak baik dari pihak penjual
sehingga pihak pembeli merasa dirugikan, oleh karena itu pembeli berhak
mendapat perlindungan hukum yaitu hal ini sesuai dengan pasal 1365 dan pasal
1471 KUHPerdata melindungi pihak pembeli yang sudah dirugikan oleh pihak
penjual, sehingga berhak mendapatkan ganti keuntungan.
Kata kunci: Peralihan hak, Tanah, Kawan Kawin
Tidak tersedia versi lain