CD-ROM
Tinjauan hukum tentang penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan (studi putusan No.04/Pid.Prap/2015/PN/Jkt.Sel) (CD + Cetak)
Praperadilan merupakan bagian dari wewenang dan fungsi yang diberikan KUHAP kepada setiap pengadilan negeri, dimaksudkan sebagai mekanisme kontrol secara horinsontal hakim kepada para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Kewenangan praperadilan diatur dalam ketentuan Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP. Sehubungan dengan hal tersebut, tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah putusan praperadilan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jak.Sel terhadap penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan sudah sesuai prosedur KUHAP dan kaidah hukum yang berlaku, serta apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memasukkan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan meneliti bahan hukum sekunder yang terfokus pada studi kepustakaan, dengan cara mengumpulkan, mengkaji dan mengolah secara sistematis bahan-bahan kepustakaan yang berkaitan dengan kebijakan formulasi lembaga praperadilan dan penerapannya secara analisis deskriptif. Kemudian dibuat kesimpulan secara menyeluruh diharapkan dapat menggambarkan peranan dan fungsi lembaga praperadilan baik dari segi kebijakan formulasi maupun dalam aplikasi.
Hasil penelitian ini mengemukakan bahwa: 1. Praperadilan secara limitatif diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam prosedur KUHAP, obyek praperadilan diatur dalam 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP. Terhadap ketentuan tersebut tidak mengatur mengenai penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan. 2. Penetapan tersangka bukan merupakan obyek praperadilan menurut KUHAP, hal tersebut didukung secara tegas dalam Pasal 77 KUHAP sebagai hukum positif Indonesia. Tugas praperadilan sebatas melaksanakan wewenang pengadilan negeri memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan/penuntutan, permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi karena tidak diajukannya suatu perkara ke pengadilan dan bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan/penuntutan. 3. Sedangkan yang menjadi dasar keputusan hakim tentang penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan yakni ketentuan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan bertujuan sebagai upaya pengawasan terhadap tindakan penyidik atau penuntut umum pada penanganan kasus pidana, dalam menentukan hasil dari proses penyidikan. Berkaitan dengan putusan hakim pengadilan negeri tersebut, diperbailki oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa KUHAP tidak memiliki check and balance atas tindakan penetapan status tersangka. Oleh karena itu, bertujuan untuk memberikan pengawasan terhadap tindakan penyidik dalam menetapkan status tersangka dan memberikan kepastian hukum tentang batas waktu dalam memberikan status tersangka terhadap seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana pada saat proses pemeriksaan penyidikan.
Kata kunci : Penetapan tersangka, Obyek praperadilan, Putusan pengadilan.
Tidak tersedia versi lain