Praperadilan merupakan bagian dari wewenang dan fungsi yang diberikan KUHAP kepada setiap pengadilan negeri, dimaksudkan sebagai mekanisme kontrol secara horinsontal hakim kepada para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Kewenangan praperadilan diatur dalam ketentuan Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP. Sehubungan dengan hal tersebut, tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk…