CD-ROM
Studi komparasi pengangkatan anak berdasarkan sistem hukum islam dan sistem hukum barat (CD)
Bahwa dalam pengangkatan anak prosedur sistem hukum islam tidak mengatur secara jelas dan tegas karena pada dasarnya islam tidak melarang melakukan pengangkatan anak hanya saja dalam sistem hukum islam pengangkatan anak dilakukan hanya untuk membiayai hidup anak angkat mulai dari pendidikan sampai keperluan anak yang dianggap hingga tumbuh dewasa dan mandiri yang tak memutus hubungan kekeluargaan dari orang tua kandungnya.
Dalam pengangkatan anak menurut sistem hukum barat berdasarkan Staatsblad 1917 No. 129 mengatur tentang pengangkatan anak yang hanya dimungkinkan untuk anak laki - laki saja dan hanya dapat dilakukan dengan akta notaris.
Komparisi pengangkatan anak berdasarkan sistem hukum islam dan sistem hukum barat terletak pada hubungan anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya. Dalam hukum islam hubungan antara anak dengan orang tua kandung menjadi terputus sedangkan hukum barat hubungan anak dengan orang tua kandungnya menjadi terputus.
Bahwa status dalam pengangkatan anak menurut sistem hukum islam pengangkatan anak hanya sekedar mengambil hak asuh anak tetapi tidak boleh menghilangkan hubungan hukum dengan orang tua kandungnya sehingga status anak angkat menurut sistem hukum islam tidak dapat menjadi ahli waris dari orang tua angkatnya, namun dimungkinkan diberikannya wasiat wajibah oleh orang tua angkat hanya sebesar 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Sedangkan status anak berdasarkan pengangkatan anak menurut sistem hukum barat setelah prosedur pengangkatan anak dilakukan maka lahirlah suatu hubungan hukum antara orang tua angkat dengan anak angkatnya dan diantara mereka ada hubungan waris - mewaris serta akibat dari pengangkatan anak tersebut hubungan anak angkat dengan orang tua kandungnya menjadi hapus atau terhapus dengan segala akibatnya yang berarti bahwa anak tersebut tidak lagi menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan tidak menjadi bagian dari anggota keluarga orang tua kandungnya.
Oleh sebab itu maka dalam perkembangan peraturan pengangkatan anak, undang - undang juga harus mengatur mengenai peraturan pengangkatan anak beda agama yang kemungkinan dapat terjadi di Indonesia.
Kata kunci : Komparasi, wasiat wajibah, hak asuh anak
Tidak tersedia versi lain