Bahwa dalam pengangkatan anak prosedur sistem hukum islam tidak mengatur secara jelas dan tegas karena pada dasarnya islam tidak melarang melakukan pengangkatan anak hanya saja dalam sistem hukum islam pengangkatan anak dilakukan hanya untuk membiayai hidup anak angkat mulai dari pendidikan sampai keperluan anak yang dianggap hingga tumbuh dewasa dan mandiri yang tak memutus hubungan kekeluarga…