CD-ROM
Kewenangan penyidik dalam mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada perkara tindak pidana korupsi(ditinjau terhadap pasal 40 UU no.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan tindak pidana korupsi) (CD + Cetak)
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau KPK merupakan lembaga penegak hukum yang mempunyai kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang berbeda dengan lembaga penegak hukum pada umumnya, sehingga dapat dikatakan bahwa KPK merupakan lembaga super body yang memiliki kewenangan “lebih” dalam melaksanakan tugasnya. Dalam pasal 40 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).Hal tersebut akan menimbulkan pemikiran dari sebagian masyarakat yang mengganggap bahwa tidak diberikannya wewenang penyidik KPK dalam mengeluarkan SP3 dinilai melanggar hak asasi seorang tersangka,padahal dengan di berlakukan pasal tersebut ialah bertujuan agar seorang tersangka mendapatkan jaminan kepastian hukum.
Metode dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah atau norma yang ada dalam hukum positif. Dimana penelitian hukum ini dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan-aturan hukum yang bersifat formil seperti Undang-Undang.
Tujuan dari penulisan skripsi ini ialah Untuk mengetahui latar belakang penerapan pasal 40 Undang-Undang No.30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta untuk mengetahui bagaimana penerapan pasal 40 Undang-Undang No.30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap penanganan perkara korupsi oleh KPK.
Kesimpulan dalam skripsi ini ialah. Yang menjadi dasar dan pertimbangan atas berlakunya pasal 40 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan tindak pidana korupsi ialah bahwa Ketidakwenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melanggar prinsip persamaan di muka hukum serta bersifat diskriminatif, yang artinya setiap orang harus diperlakukan sama di mata hukum serta tidak membeda-bedakan setiap orang baik dari kalangan atas maupun kalangan bawah agar setiap orang mendapatkan jaminan dan kepastian hukum. Dengan berlakunya Pasal 40 Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang KPK, mengakibatkan KPK dalam melaksanakan proses pemeriksaan suatu perkara tindak pidana korupsi harus berlandaskan pada asas kehati-hatian dan menjujunjung tinggi kepastian hukum,. KPK sebagai lembaga yang diberikan amanat oleh undang-undang sebagai salah satu alat dalam upaya pemberantasan korupsi harus melaksanakan tugasnya secara transparan. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat menjadi pengawas segala tindakan yang dilakukan oleh KPK sehingga tercipta check and balance dalam proses penegakan hukum.
Kata K unci : Kewenangan Penyidik Dalam Mengeluarkan Surat Perintah
Tidak tersedia versi lain