CD-ROM
Kedudukan anak luar kawin setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi(MK) No.46/PUU-VIII/2010 tentang status perdata anak luar kawin (CD + Cetak)
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 membawa terobosan hukum baru dalam sejarah hukum keluarga di Indonesia. Putusan ini menjadi titik awal perlindungan hukum terhadap anak luar kawin, yang memungkinkan anak luar kawin memperoleh hak yang sama sebagaimana anak sah pada umumnya.
Dalam penulisan skripsi ini membahas tentang kedudukan anak luar kawin dalam putusan mahkamah konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, juga mengenai langkah pertimbangan hukum yang dilakukan oleh hakim dalam menerbitkan putusan ini. Selain itu juga dibahas pula mengenai dampak yuridis tidak dilaksanakannya putusan MK tersebut.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, yang mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan serta pertimbangan hakim dalam putusan MK tersebut sebagai basis penelitiannya.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa setelah adanya putusan MK status perdata anak luar kawin menjadi tidak hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya dan keluarga ibunya, melainkan juga dengan ayah biologisnya yang terbukti memiliki hubungan darah dengannya, dimana pembuktian tersebut dapat dilakukan dengan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Tidak tersedia versi lain