Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 membawa terobosan hukum baru dalam sejarah hukum keluarga di Indonesia. Putusan ini menjadi titik awal perlindungan hukum terhadap anak luar kawin, yang memungkinkan anak luar kawin memperoleh hak yang sama sebagaimana anak sah pada umumnya. Dalam penulisan skripsi ini membahas tentang kedudukan anak luar kawin dalam putusan mahkamah konstitus…