CD-ROM
Hubungan Hukum Antara Bank Dengan Nasabah Dalam Akad Qard Hasan Pada Bank Syari'ah (Studi pada Bank mandiri Syariah KCP Mulyosari Surabaya) (CD)
KATA KUNCI : Hubungan Hukum Bank dengan Nasabah, Pelaksanaan produk Qard Hasan, Penyelesaian saat terjadi wanprestasi
Pada prinsipnya hubungan bank dengan nasabah didasarkan pada suatu perjanjian (kontrak) antara bank dengan nasabah yang masing-masing mempunyai hak dan kewajiban. Dalam akad Qard Hasan perjanjian yang dibuat bukan merupakan perjanjian baku melainkan suatu perjanjian yang isinya merupakan kesepakatan kedua belah pihak. Walaupun perjanjian ini merupakan dasar pelaksanaan pinjaman namun tidak bersifat mengikat, karena produk ini adalah produk untuk kebajikan.
Pelaksanaan produk Qord Hasan pada Bank Mandiri Syariah tidak dilakukan secara mandiri. Pelaksanaannya dibantu oleh lembaga-lembaga diluar Bank Mandiri Syariah. Lembaga ini bertindak sebagai penyalur dan sekaligus sebagai penjamin. Hal ini bertujuan agar Qard Hasan dapat berjalan dengan lancar dan merata. Prosedur dari kerjasama antara Bank Mandiri Syariah dan lembaga penyalur yaitu dengan terlebih dahulu lembaga tersebut memiliki kontribusi kepada Bank Mandiri Syariah yang dalam hal ini menjadi nasabah tetap. Setelah adanya persetujuan dari kantor pusat, Bank Mandiri Syariah yang ada di Surabaya langsung memberikan perjanjian kepada lembaga penerima, perjanjian yang dilakukan antara bank dengan lembaga penyalur adalah perjanjian dibawah tangan. Dengan adanya penandatanganan perjanjian oleh kedua belah pihak tindakan yang selanjutnya dilakukan adalah penyerahan dana kepada lembaga penyalur. Dana Qard Hasan yang disalurkan oleh Bank Mandiri Syariah yang melalui perantara lembaga luar adalah suatu dana kebajikan yang bersumber atas zakat, infaq, shadakah, yang di peruntukkan bagi masyarakat tidak mampu yang beragama muslim. Pelaksanaan dari produk Qard Hasan menggunakan hukum islam mulai dari pemilihan siapa yang berhak, proses pelaksanaan, hingga akibat hukum yang terjadi apabila terjadi wanprestasi. Hal-hal yang dilakukan oleh lembaga penyalur adalah melakukan survei, pembinaan secara berkala agar nasabah Qard Hasan menggunakan dana tersebut dengan baik dan dapat mengembalikannya tepat waktu.
Wanprestasi pada akad Qard Hasan Bank Mandiri Syariah berupa keterlambatan Muqtaridh dalam melakukan pembayaran angsuran pinjaman sesuai waktu yang telah disepakati. Penyebab wanprestasi adalah kegagalan atau ketidakmampuan Muqtaridh untuk mengelola dana tersebut sehingga dapat melakukan pembayaran sesuai waktu yang disepakati. Apabila terjadi hal yang demikian maka pihak penyalur yang merupakan perwakilan dari Bank Mandiri Syariah yaitu dengan melakukan penagihan kepada nasabah melalui pendekatan psikologis. Adapun pendekatan yang dimaksud dengan menggunakan sistem ini adalah karena dianggap lebih efektif dalam rangka pengembalian dana Qard Hasan. sehingga apabila terjadi wanprestasi maka pihak Muqridh itu sendiri yang menentukan sanksi apa yang diberikan. Namun pada prosesnya tidak dapat diberlakukan denda atau jaminan terhadapnya, dikarenakan produk Qard Hasan merupakan dana kebajikan yang diperuntukkan untuk membantu sesama.
Tidak tersedia versi lain