CD-ROM
Pencemaran Lingkungan Hidup dan Upaya Penanggulangannya Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Studi Pencemaran Lingkungan Hidup Oleh PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang) (CD)
Masalah pencemaran terhadap lingkungan hidup pada saat ini bukanlah merupakan satu masalah yang essensial, karena banyak sekali terdapat kasus-kasus mengenai lingkungan hidup yang tidak diselesaikan hingga sampai pada pemidanaan. Lantas seperti apakah upaya-upaya penyelesaian pencemaran terhadap lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup?. Hambatan-hambatan apakah yang dihadapi dalam penyelesaian permasalahan Pencemaran Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh PT. Pupuk Sriwidjaja (PT. Pusri) berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup?. Dan Bagaimanakah kebijakan hukum pidana dalam penegakan hukum lingkungan dimasa yang akan datang?.
Dari ketiga pertanyaan tersebut, maka penulis melaksanakan penelitian ke PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang, Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Region Sumatera Selatan guna mendapatkan data-data dalam menjawab ketiga pertanyaan tersebut. Dan dari hasil penelitian tersebut, kemudian penulis menguraikannya kedalam skripsi ini, dan dapat disimpulkan bahwa : pada dasarnya upaya penyelesaian pencemaran lingkungan dilakukan dengan upaya Upaya non penal ini dengan sendirinya akan sangat menunjang penyelenggaraan peradilan pidana dalam mencapai tujuannya. Pencegahan atau menanggulangi kejahatan terhadap lingkungan harus dilakukan pendekatan integral yaitu antara sarana penal dan non penal yang mana bentuk-bentuk penyelesaian lingkungan hidup diluar pengadilan ini menganut konsep Alternative Dispute Resolution (ADR).
Kemudian daripada itu hambatan-hambatan yang ditemukan dalam penyelesai pencemaran terhadap lingkungan adalah : 1. Lemahnya implementasi peraturan perundangan. 2. Lemahnya penegakan hukum lingkungan khususnya dalam hal pengawasan. 3. Penerapan teknologi yang tidak ramah lingkungan. 4. Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat terkait hukum lingkungan. 5. Kendala dalam pembuktian. 6. Infrastruktur penegakan hukum dan 7. Budaya hukum yang masih buruk.
Sedangkan penegakan hukum pidana dalam penegakan hukum lingkungan dimasa yang akan datang perlu diadakannya revisi terhadap Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hal ini karena peraturan perundang-undangan lingkungan hidup yang cenderung bersifat pragmatis, reaktif, sektoral, parsial dan berjangka pendek, seperti ketidaklengkapan penggunaan fungsi manajemen lingkungan, belum terurai dengan utuh penormaan prinsip-prinsip pembangunan keberlanjutan, pengaturan kelembagaan yang sangat parsial, pasal perizinan yang sumir, norma pengawasan yang tidak jelas, belum lengkapnya pengaturan tentang hak-hak prosedural masyarakat, belum didayagunakan pengaturan berkenaan dengan persyaratan penaatan, instrumen ekonomi, rumusan sanksi administrasi dan pidana yang tidak implementatif. dengan menikberatkan pada sifat komperhensif, kohesif, dan juga konsisten.
Tidak tersedia versi lain