Masalah pencemaran terhadap lingkungan hidup pada saat ini bukanlah merupakan satu masalah yang essensial, karena banyak sekali terdapat kasus-kasus mengenai lingkungan hidup yang tidak diselesaikan hingga sampai pada pemidanaan. Lantas seperti apakah upaya-upaya penyelesaian pencemaran terhadap lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan li…