CD-ROM
Tanggung jawab Perusahaan Maskapai Penerbangan Terhadap Keterlambatan Pemberangkatan pada Penerbangan Internasional. (Studi di PT.Garuda Indonesia Tbk.)(CD)
Negara indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau, kondisi geografis seperti ini yang menyebabkan kemajuan dalam bidang pengangkutan udara di Indonesia sangatlah pesat. Seiring dengan kemajuan pengangkutan udara maka timbul pula permasalahan-permasalahan baru salah satunya adalah banyaknya kasus keterlambatan keberangkatan yang dialami oleh perusahaan-perusahaan maskapai penerbangan yang ada.
Keterlambatan pemberangkatan yang dialami di setiap maskapai penerbangan tentulah sangat merugikan bagi penumpang, terlebih apabila keterlambatan terjadi pada rute penerbangan internasional. Oleh karena itu umtuk menanggulangi permasalahan keterlambatan pada penerbangan domestik maupun internasional tersebut maka pemerintah yaitu menteri perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan udara.
Dalam peraturan menteri tersebut terdapat ketentuan-ketentuan bagi pengangkut udara dalam memberikan ganti rugi kepada penumpang apabila terjadi keterlambatan. Salah satunya pengangkut wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp.300.000 apabila terjadi keterlambatan baik pada penerbangan domestik maupun internasional.
Apabila terjadi sengketa antara penumpang dengan pengangkut udara, setiap maskapai penerbangan mempunyai kebijakannya masing-masing, pengangkut udara akan semaksimal mungkin menyelesaikannya terlebih dahulu secara kekeluargaan antara Pihak pengangkut udara dengan penumpang yang bersangkutan. Sehingga penyelesaian di Lembaga Pengadilan atau Arbitrase merupakan upaya terakhir yang bisa ditempuh oleh setiap penumpang yang merasa dirugikan
Tidak tersedia versi lain