CD-ROM
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Pemalsuan Sertifikasi dan Labelisasi Halal Sebagai Bentuk Legitimasi Kehalalan Produk Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan sertifikasi halal dan labelisasi halal sebagai bentuk legitimasi produk halal di Indonesia dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen terhadap pemalsuan dan sertifikasi halal labelisasi.
Penelitian ini merupakan hukum normatif resep alam, penelitian yang dilakukan untuk menghasilkan argumen bahwa sampai saat ini belum ada kepastian tentang pengaturan label halal dan sertifikasi halal. Para peneliti dalam penelitian ini menggunakan pendekatan hukum ( pendekatan Undang-Undang ) dengan review UU No. 7/1996 tentang Pangan, UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah No. 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan sebagai serta peraturan teknis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi literatur baik dalam bentuk buku, Undang-Undang, artikel ilmiah, makalah, dan surat kabar. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah untuk digunakan dalam penafsiran sistematis pokok permasalahan nomor 1, dan interpretasi teleologis atau pokok bahasan sosiologi di nomor 2 .
Berdasarkan pembahasan dihasilkan 2 (dua) kesimpulan, bahwa peraturan pertama yang mengatur sertifikasi halal dan label halal belum sepenuhnya memberikan jaminan hukum bagi konsumen Muslim untuk makanan dan produk lainnya. Kedua bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen terhadap sertifikasi penipuan halal dan label halal merupakan bentuk sanksi pidana yang ketat diatur dalam rancangan KUHP, Undang-Undang No. 7/1996 tentang Pangan dan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan konsumen, serta sistem pengawasan dilakukan baik dari pemerintah , masyarakat sipil dan lembaga-lembaga non pemerintah .
Tidak tersedia versi lain