Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan sertifikasi halal dan labelisasi halal sebagai bentuk legitimasi produk halal di Indonesia dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen terhadap pemalsuan dan sertifikasi halal labelisasi. Penelitian ini merupakan hukum normatif resep alam, penelitian yang dilakukan untuk menghasilkan argumen bahwa …