CD-ROM
Tindak Pidana Penggelapan Mobil Sewa dan Upaya Penanggulangannya (Studi Di Polres Ponorogo)
Negara Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia menerima hukum sebagai ideologi untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan serta kesejahteraan bagi warga negaranya. Konsekuensi dari itu semua adalah bahwa hukum mengikat setiap tindakan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia. Oleh karena itu hukum bekerja dengan cara memberikan petunjuk tentang tingkah laku dan karena itu pula hukum berupa norma. Hukum yang berupa norma disebut norma hukum, dimana hukum mengikatkan diri pada masyarakat sebagai tempat bekerjanya hukum tersebut. Akhir-akhir ini berbagai macam bentuk pencurian sudah demikian merebak dan meresahkan orang dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Bahkan sebagian masyarakat sudah cenderung terbiasa dan seolah-olah memandang pencurian dengan kekerasan tersebut merupakan kejahatan yang dianggap sebagai kebutuhan. Pencurian dengan kekerasan memang suatu kejahatan yang membuat masyarakat menjadi resah. Orang yang melakukan tindak kejahatan tersebut memang dari unsur paksaan terhadap dirinya. Orang tersebut berani melakukan dikarenakan ekonomi yang lemah dan selalu mengharapkan suatu kekayaan yang mengambil dari milik orang lain tanpa terbebani dengan cara bersekutu
Tidak tersedia versi lain