Negara Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia menerima hukum sebagai ideologi untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan serta kesejahteraan bagi warga negaranya. Konsekuensi dari itu semua adalah bahwa hukum mengikat setiap…