CD-ROM
Tanggungjawab Pengusaha Angkutan Bus Antar Provinsi Terhadap Barang Bagasi Dalam Pelaksanaan Pengangkutan Orang (Studi Di PT. Titian Mas Cabang Malang) (CD+Cetak)
TANGGUNGJAWAB PENGUSAHA ANGKUTAN BUS ANTAR PROVINSI TERHADAP BARANG BAGASI DALAM PELAKSANAAN PENGANGKUTAN ORANG
(Studi di PT. Titian Mas Cabang Malang)
Perusahaan angkutan darat memiliki tanggungjawab tersendiri terhadap barang bawaan penumpang yang memanfaatkan jasa angkutan darat tersebut. Terkait tanggungjawab terhadap barang bagasi ini, dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat dua Pasal yang mengisyaratkan kemungkinan diberikannya ganti rugi apabila terjadi sesuatu terhadap barang bagasi milik penumpang, yaitu Pasal 188 serta Pasal 192 ayat (1). Dari kedua Pasal ini, dapat diketahui bahwa perusahaan pengangkutan darat memiliki tanggungjawab tertentu terhadap barang bawaan penumpang, khususnya barang bagasi. Rumusan Masalah yang disampaikan peneliti adalah: (1) Bagaimana pelaksanaan perjanjian antara pengangkut dan penumpang?; (2) Bagaimana tanggungjawab pengangkut terhadap barang bagasi yang dibawa penumpang? Dalam penelitian ini, Penulis menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis. Penelitian menggunakan sumber data berupa data primer dan data sekunder. Untuk mengumpulkan data, penulis menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Dalam mengolah data, penulis menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitian, Dalam pelaksanaan pengangkutan, antara pengangkut dan penumpang telah ada suatu bentuk perjanjian tertentu yang mengatur hak dan kewajiban dari pengangkut dan penumpang. Perjanjian tersebut diatur dalam suatu perjanjian klausula baku berbentuk karcis. Terkait dengan barang yang dibawa penumpang, dalam karcis tersebut terdapat disclaimer yang menyatakan bahwa pihak pengangkut hanya bertanggungjawab atas keselamatan penumpang, tapi tidak bertanggungjawab atas barang yang dibawa penumpang, apalagi berupa barang jinjing atau barang yang dibawa penumpang saat naik di dalam bis. Adanya klausul ini menyulitkan penumpang untuk melakukan klaim apabila terjadi kerusakan pada barang yang mereka bawa. Sebenarnya, keberadaan disclaimer tersebut bertentangan dengan ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 191. Pengangkut dalam hal ini juga memiliki tanggungjawab terhadap barang bagasi yang dibawa oleh penumpang. Hal ini didasarkan pada konsep dasar hak dan kewajiban pengangkut dan penumpang dalam pengangkutan darat yang dilaksanakan oleh PT. Titian Mas tersebut.
Penulis memberikan saran bagi penumpang untuk memperjelas pertanggungjawaban pengangkut agar bila terjadi permasalahan terkait dengan klausula tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, juga tanggungjawab hukum pengangkut. Penulis juga menyarankan hendaknya dalam klausula kontrak baku antara pengangkut dengan penumpang ditambahkan suatu pasal yang menyebutkan secara rinci bentuk tanggungjawab pengangkut apabila terjadi sesuatu terhadap penumpang dan barang yang dibawa oleh penumpang
Kata Kunci : tanggungjawab, barang bagasi, pengangkutan orang
Tidak tersedia versi lain