TANGGUNGJAWAB PENGUSAHA ANGKUTAN BUS ANTAR PROVINSI TERHADAP BARANG BAGASI DALAM PELAKSANAAN PENGANGKUTAN ORANG (Studi di PT. Titian Mas Cabang Malang) Perusahaan angkutan darat memiliki tanggungjawab tersendiri terhadap barang bawaan penumpang yang memanfaatkan jasa angkutan darat tersebut. Terkait tanggungjawab terhadap barang bagasi ini, dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan An…