CD-ROM
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Internet Speedy (Study Tentang Perjanjian Pelanggan-Provider Speedy) (CD + Cetak)
Dalam sebuah perjanjian, masing-masing pihak yaitu, pihak pengguna jasa atau pelanggan dan pihak penyelenggara jasa yaitu PT. Telkom mempunyai hak dan kewajiban. Secara umum pelaksanaan perjanjian berlangganan Speedy memuat kewajiban penyedia layanan untuk memberikan koneksi dan konsumen untuk melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang telah disepakati dan tepat pada waktunya. Pemenuhan hak dan kewajiban yang disepakati kedua belah pihak tidak selalu sesuai dengan apa yang diharapkan. Berbagai kasus – khususnya dalam kaitannya dengan perjanjian koneksi Speedy – terdapat beberapa kasus dimana salah satu atau kedua pihak yang melakukan perjanjian tidak memenuhi kewajiban sehingga merugikan hak pihak lainnya.
Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui Untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa internet yang tertuang dalam surat perjanjian pemasangan speedy dan mekanisme penyelesaian sengketa yang disebabkan kegagalan provider dalam memenuhi hak-hak konsumen pengguna jasa internet speedy. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Sedangkan data yang dianalisis merupakan data sekunder yang diperoleh melalui pihak ketiga.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) PT. Telkom mempunyai kedudukan hukum lebih tinggi dari konsumen, dimana bentuk, isi, format dan perjanjian ditentukan secara sepihak oleh PT. Telkom dan pihak konsumen hanya bisa menerima atau tidak menerima ketentuan tersebut (take it or leave it contract). Sehingga dalam hal ini menyebabkan lemahnya kedudukan pihak pelanggan dibandingkan PT. Telkom dan mengurangi aspek perlindungan terhadap konsumen pengguna Speedy dan 2) Dalam hal terjadinya sengketa antara pelanggan dengan PT. Telkom diselesaikan melalui dua bentuk mekanisme yaitu melalui musyawarah antara para pihak dan mekanisme penyelesaian melalui lembaga berwenang (upaya hukum) jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan. Penyelesaian secara hukum dapat dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau melalui Pengadilan Negeri.
Tidak tersedia versi lain