CD-ROM
Pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pidana bersyarat (studi di Pengadilan Negeri Samarinda-Kalimantan Timur) (CD)
ABSTRAKSI
Dalam lembaga peradilan di Indonesia hakim bukan untuk menegakkan hukum itu sendiri, melainkan untuk menegakkan hukum demi keadilan, baik bagi individu maupun bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Bahkan, keadilan yang dimaksud adalah keadilan demi Tuhan Yang Maha Esa sehingga terciptanya suasana kehidupan bermasyarakat yang aman, tenang, tentram, tertib dan damai. Sehubungan dengan hal tersebut, agar dapat diperoleh suatu keadilan, maka masalah pemidanaan di Indonesia merupakan suatu masalah yang patut di soroti karena menyangkut hak asasi, harkat dan martabat manusia.
Hakim diberikan kekuasaan yang bebas dan mandiri agar putusan-putusannya tidak diintervensi oleh kekuatan extra judicial, seperti penguasaan kekuatan lainnya dalam masyarakat (seperti kekuatan politik dan ekonomi). Hal ini dijamin Undang-undang Dasar (yang telah mengalami empat kali perubahan) dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku positif di Indonesia, antara lain Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengganti Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 dan Undang-undang tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 sebagai Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun1985.
Pidana bersyarat bukanlah merupakan pidana pokok sebagaimana pidana pokok yang lain, melainkan merupakan cara penerapan pidana, sebagai mana pidana yang tidak bersyarat. Pengaturan pidana bersyarat dalam hukum positif itu memberikan.alternatif bagi hakim dalam pengenaan pidana dengan maksud untuk memberikan sumbangan pada resosialisasi pada pelaku tindak pidana.
Dasar hukum yang menjadi landasan dilaksanakannya pidana bersyarat adalah Pasal 14a KUHP, dinyatakan bahwa Apabila Hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusannya Hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain,
Hakim mendasarkan pertimbangan untuk memberikan putusan pidana bersyarat dalam kerangka penegakan hukum, terutama berbagai dasar yang mengarah pada putusan hukum yang bersifat perbaikan (restorative justice). Dimana faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah jenis kejahatan/pelanggaran yang dilakukan sebagai dasar pertimbangan untuk memutuskan lama hukuman, masa percobaan, dan berbagai syarat yang dipertimbangkan termasuk syarat ganti rugi yang dibebankan pada pelaku juga didasarkan pada perlindungan hukum bagi pelaku dan korban.
Tidak tersedia versi lain