ABSTRAKSI Dalam lembaga peradilan di Indonesia hakim bukan untuk menegakkan hukum itu sendiri, melainkan untuk menegakkan hukum demi keadilan, baik bagi individu maupun bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Bahkan, keadilan yang dimaksud adalah keadilan demi Tuhan Yang Maha Esa sehingga terciptanya suasana kehidupan bermasyarakat yang aman, tenang, tentram, tertib dan damai. Sehubungan dengan…