CD-ROM
Hak Perwalian anak akibat perceraian (studi kasus di Pengadilan Negeri Pasuruan) (CD)
ABSTRAK
Perceraian adalah pengakhiran suatu pernikahan karena suatu sebab dengan putusan hakim. Didalam KUHPerdata istilah perceraian disebut dengan pembubaran perkawinan sedangkan didalam hukum islam disebut dengan talak artinya melepaskan ikatan pasal 39 undang-undang perkawinan mensyaratkan bahwa untuk melakukan perceraian harus terdapat cukup alasan bahwa antara suami istri tidak dapat hidup rukun sebagai suami istri adapun alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk menuntut perceraian terurai dalam Pasal 19 peraturan pemerintah No. 9 Tahun 1975 antara lain: salah satu berbuat zinah, pemabuk meninggalkan pihak yang lain selama 2 tahun berturut-turut. Salah satu pihak mendapat hukuman 5 tahun atau lebih. Salah satu pihak melakukan kekejaman berat yang membahayakan pihak lain. Salah satu pihak mendapat cacat badan yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas sebagai suami istri. Antara suami dan istri terjadi perselisihan dan tidak ada harapan untuk hidup rukun. Berdasarkan studi pendahuluan di pengadilan negeri pasuruan terhadap kasus yang terkait dengan masalah antara lain kasus lindawati dan bambang sugianto dimana dalam hal ini lindawati menggugat bambang sugianto untuk memperoleh perwalian anaknya atas dasar ilmiah diatas maka peneliti tertarik untuk menjadikan pertimbangan untuk menyusun skripsi ini dengan judul Hak Perwalian Anak Akibat Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Pasuruan).
Untuk kasus Lindawati dan Bambang Sugianto bahwa telah diputuskan oleh Hakim Wahjono bahwa lindawati berhak untuk perwalian anaknya dengan pertimbangan bahwa anak tersebut masih dibawah umur dimana sangat membutuhkan perhatian, kasih sayang dan bimbingan dari ibunya adapun bambang sugianto diharuskan untuk membiayai pendidikan dan biaya hidup si anak sampai dewasa. Penyelesaian yang dilakukan pengadilan negri pasuruan atas gugatan hak perwalian anak antara lain: ketika proses persidangan dimulai hakim diharapkan dapat mengikuti jalannya persidangan dengan sungguh-sungguh dan memperhatikan perkara tersebut sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan serta kepastian hukum dan keadilan dalam perkara gugatan perebutan hak perwalian anak tertuang dalam bentuk tertulis dan harus ditanda tangani oleh hakim ketua dan hakim-hakim anggota yang ikut memeriksa dan memutuskan perkara dalam persidangan dan apa yang diucapkan hakim pada sidang harus sama dengan apa yang tertulis dan apa yang tertulis harus sama dengan apa yang diucapkan dalam sidang persidangan.
Penelitian terhadap hak perwalian anak akibat perceraian adalah dilaksanakan di wilayah kekuasaan pengadilan negeri pasuruan serta data-data yang dilakukan antara lain : studi kepustakaan untuk memperoleh data-data sekunder yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah dan juga sebagai landasan teoritis yaitu berupa pendapat-pendapat ahli hukum yang terdapat literatur-literatur, studi kepustakaan untuk mendapatkan data primer atau keterangan-keterangan dari responden yang ada hubungannya dengan materi skripsi dengan melakukan sesuatu penelitian di lapangan.
Dengan adanya perceraian maka perpisahan antara kedua orang tua tidak dapat dihindarkan lagi sehingga ini sangat berpengaruh terhadap anak-anak mereka setelah terjadi suatu perceraian tersebut maka perwalian anak itu diserahkan kepada salah satu diantara kedua orang tua.
Tidak tersedia versi lain