ABSTRAK Perceraian adalah pengakhiran suatu pernikahan karena suatu sebab dengan putusan hakim. Didalam KUHPerdata istilah perceraian disebut dengan pembubaran perkawinan sedangkan didalam hukum islam disebut dengan talak artinya melepaskan ikatan pasal 39 undang-undang perkawinan mensyaratkan bahwa untuk melakukan perceraian harus terdapat cukup alasan bahwa antara suami istri tidak dapat h…