CD-ROM
Peranan Polri dalam menanggulangi tindak pidana penculikan anak (studi kasus di Polresta Malang) (CD)
ABSTRAKSI
Dari sisi aturan hukum, disahkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak setelah melalui proses sangat panjang sebenarnya merupakan kemajuan dan terobosan besar. Namun, dalam banyak hal, UU ini mandul karena sosialisasi yang lemah. Dalam berbagai kasus peradilan menyangkut kekerasan anak, keputusan yang dijatuhkan kepada pelaku selalu mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang hanya memberikan hukuman maksimal delapan tahun dan bukannya Undang-Undang Perlindungan Anak yang bersifat lex specialist dengan hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta. Asumsi bahwa kurang familiarnya UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dibandingkan dengan Kitab Undang Hukum Pidana dalam penyelesaian tindak pidana terhadap anak menjadi kendala tersendiri dalam proses penegakan hukum. Dasar hukum yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap anak sebagai korban tindak pidana penculikan adalah ketentuan perlindungan anak yang diatur secara khusus dalam Pasal 59 dan Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak.
Maraknya kasus pidana penculikan anak dewasa ini sering terjadi di kota-kota besar. Kota besar memiliki potensi dan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana penculikan anak untuk melakukan aksinya. Hal ini disebabkan banyak faktor-faktor yang melatarbelakanginya dari aspek kependudukan, ekonomi, pengawasan orang tua maupun pihak sekolah. Kota Malang sebagai salah satu kota terbesar kedua di Jawa Timur setelah Surabaya sangat berpotensi untuk terjadinya kasus penculikan anak. Dari uraian tersebut penulis tertarik untuk mengadakan penelitian hukum dengan mengambil kajian tentang : “PERANAN POLRI DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCULIKAN ANAK”.
Dari paparan latar belakang masalah tersebut dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana modus operandi tindak pidana penculikan anak ?
2. Bagaimana peranan kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penculikan anak ?
3. Apa kendala yang dihadapi kepolisian dalam mengatasi penculikan anak ?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis yaitu suatu pendekatan ilmu hukum dan ilmu sosiologis yang ditempuh melalui penelitian yang sistematis dan terkontrol berdasarkan suatu kerangka pemikiran yang logis.
Modus terjadinya tindak pidana penculikan anak antara lain : disebabkan karena faktor ekonomi yang menyebabkan pelaku terpaksa melakukan penculikan agar mendapatkan uang tebusan yang banyak. Disamping itu adanya faktor balas dendam untuk masalah pekerjaan, masalah keluarga dan berbagai masalah pribadi pelaku.
Peranan pihak kepolisian dalam rangka menanggulangi tindak pidana penculikan anak meliputi dua hal yakni tindakan preventif (pencegahan) dan tindakan represif (penekanan), dimana tindakan preventif meliputi pengawasan terhadap tempat-tempat yang dinilai rawan dengan tindak pidana penculikan anak misalnya seperti di sekolah-sekolah, memberikan himbauan kepada guru-guru disekolah untuk tidak mengijinkan siswanya diajak atau dibawa pergi seseorang yang mengaku-ngaku sebagai kerabat atau keluarga anak tanpa persetujuan atau rekomendasi dari orang tua anak, memberikan penyuluhan kepada anak-anak untuk lebih berhati-hati bila diajak oleh seseorang yang belum dikenal sama sekali, memberikan penyuluhan kepada orang tua untuk lebih berhati-hati ketika menerima pembantu rumah tangga bekerja di rumah dan selalu memberikan pengawasan terhadap anak, memberikan penyuluhan kepada warga masyarakat dengan materi kesadaran hukum beserta sanksi-sanksinya dan keagamaan sehingga tidak terlibat tindak pidana penculikan anak, menggiatkan keamanan lingkungan melalui siskamling. Sedangkan tindakan represif meliputi kegiatan razia dan investigasi terhadap orang-orang yang mencurigakan dan diduga sebagai pelaku tindak pidana penculikan anak, melakukan penangkapan dan melakukan penahanan terhadap para pelaku tindak pidana penculikan anak dan kemudian mengajukannya ke sidang pengadilan.
Kendala-kendala yang dihadapi kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban penculikan antara lain korbannya anak-anak yang secara fisik maupun psikologis mudah dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana penculikan, orang tua korban terkadang tidak berani melapor disebabkan karena takut bahwa anaknya sebagai korban tindak pidana penculikan akan dibunuh jika melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum, kurangnya peran serta orang tua maupun guru disekolah serta lingkungan di sekitarnya, terbatasnya personil kepolisian, dan terbatasnya dana operasional.
Tidak tersedia versi lain