CD-ROM
Peranan Reskrim dalam mengungkap tindak pidana penipuan sapi glonggongan(studi kasus di Polres Sidoarjo) (CD)
ABSTRAK
Kasus pengglonggongan sapi ini dilakukan para penjual daging sapi karena harga sapi di pasaran khususnya di Jawa Timur terlalu mahal, tidak seimbang dengan harga daging di pasaran tradisional. Harga grosir daging di Jawa Timur Rp.48.000, padahal harga daging sapi nasional Rp. 60.000 per kilo. Fenomena inilah yang mengakibatkan sebagian jagal sapi di Jawa Timur banyak yang gulung tikar atau bangkrut. Untuk tetap terus di jalur bisnisnya maka para jagal sapi membuat kesepakatan dengan para pedagang sapi yaitu dengan cara mengglonggong sapi. Peran Polri dalam kasus ini diharapkan dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus sapi glonggongan, hal ini dilakukan agar masyarakat tidak tertipu dalam pembelian daging sapi. Peran Polri dalam menangani dan menyelesaikan perkara dewasa ini sangat berat. Sebagai pengemban tugas pokok yang telah disebut dalam pasal 13 Undang-undang Nomor 2 tahun 2002.
Data dalam penelitian ini terdiri atas data primer yaitu: data yang diperoleh dari sumber pertama, baik dari individu maupun perorangan di lokasi penelitian melalui hasil wawancara dan observasi terhadap objek penelitian. Untuk memperoleh hasil akhir yang dapat di pertanggung jawabkan dari data yang telah terkumpul, penulis menggunakan analisa secara deskriptif dan induktif.
Tindakan preventif dilakukan oleh aparat Kepolisian Resort Kota Sidoarjo terkait dengan tindak pidana penipuan sapi glonggongan antara lain : Melakukan pengawasan terhadap lokasi-lokasi atau tempat-tempat yang dinilai rawan.Memberikan himbauan kepada masyarakat yang mempunyai sapi untuk tidak mengijinkan melakukan praktek sapi glonggongan . Memberikan penerangan-penerangan atau penyuluhan-penyuluhan para penjual daging sapi, untuk lebih berhati-hati ketika menerima daging sapi. Memberikan penerangan-penerangan atau penyuluhan-penyuluhan kepada warga masyarakat dengan materi kesadaran hukum, keagamaan dan perluasan kegiatan kepada warga masyarakat. Menggiatkan keamanan lingkungan Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan). Tindakan represif dilakukan oleh aparat Kepolisian Resort Kota Sidoarjo terkait dengan tindak pidana penipuan adalah sebagai berikut :Melakukan razia dan investigasi terhadap orang-orang yang mencurigakan dan diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan sapi glonggongan. Melakukan penangkapan dan melakukan penahanan terhadap para pelaku tindak pidana penipuan sapi glonggongan.Memanggil para saksi untuk minta keterangan dari para saksi tentang urut-urutan kejadian tindak pidana penipuan sapi glonggongan.Memberikan sanksi yang setimpal dengan perbuatan pelaku tindak pidana penipuan sapi glonggongan dengan pasal berlapis.
Tidak tersedia versi lain