CD-ROM
Perlindungan hukum bagi nasabah bank pemegang kartu ATM(automated teller machine) atas kerugian dalam melakukan transaksi (CD)
ABSTRAK
Dalam memajukan usaha perbankan, peranan nasabah selaku konsumen produk dan jasa bank sangat besar, karena dengan semakin banyaknya nasabah yang percaya kepada sebuah bank, maka semakin banyak dana dapat dihimpun dari masyarakat. Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, bank berusaha memberikan fasilitas yang terbaik dalam melayani nasabah, salah satunya adalah dengan menyediakan ATM. Dalam penyediaan kartu ATM, tidak serta merta fasilitas tersebut dapat langsung digunakan, namun harus menyepakati perjanjian penerbitan kartu ATM terlebih dahulu. Perjanjian tersebut tidak berdiri sendiri melainkan menjadi satu dengan perjanjian pembukaan rekening nasabah bank. Perjanjian ini merupakan perjanjian baku yang dibuat oleh pihak bank (pelaku usaha), dan nasabah (konsumen) hanya menyetujui tanpa dapat menolak perjanjian tersebut.
Penggunaan kartu ATM selain memberikan berbagai kemudahan bagi nasabah ternyata dapat menimbulkan berbagai macam masalah bagi pemegangnya. Permasalahan ini menjadi tanggung jawab pihak bank apabila terjadi karena kesalahan bank atau hal ini akan menjadi tanggung jawab pihak nasabah apabila permasalahan tersebut terjadi karena kesalahan nasabah atau pihak ketiga. Kemudian dalam perjanjian penerbitan kartu ATM tidak disebutkan klausula penyelesaian kasus terhadap penggunaan kartu ATM. Sehingga penyelesaian dari masing-masing bank berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing bank tersebut. Kebijakan bank-bank tersebut mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah. Alternatif lain apabila permasalahan tersebut belum dapat menemui penyelesaian, maka menggunakan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan.
Tidak tersedia versi lain