CD-ROM
Perlindungan hukum terhadap pihak ketiga sebagai pemilik barang jaminan gadai yang dijaminkan utang (studi di perum pegadaian Negara-Bali) (CD)
ABSTRAKSI
Perjanjian gadai merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian pokok yaitu perjanjian hutang piutang, yakni perjanjian antara debitur atau pemberi gadai dengan kreditur atau penerima gadai. Dalam hal ini yang bertindak selaku kreditur adalah PERUM Pegadaian. Di dalam perjanjian tersebut ditentukan beberapa hal, diantaranya tentang batas waktu pelunasan perjanjian. Apabila pinjaman tersebut tidak dapat dilunasi tepat pada waktunya. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada siberpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya; dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu gadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan ( Kitab undang-undang Hukum Perdata Buku II Bab XX pasal 1150 KUH Perdata ).
Tindakan Perum Pegadaian Dalam Pemilahan Calon Debitur dan Penerimaan Benda Gadai. Setiap perjanjian gadai diikuti dengan penyerahan barang benda jaminan gadai oleh pihak debitur dan penyerahan uang pinjaman oleh pihak kreditor. Persyaratan agar jaminan dari pihak debitur mempunyai kepastian hukum atau kepastian hak harus memenuhi prosedur, yaitu : Perjanjian pinjam uang, Perjanjian pinjam uang dengan janji sanggup memberikan benda bergerak sebagai jaminan. Perjanjian ini bersifat konsensuil obligator. Perjanjian pinjam uang ini merupakan perjanjian standar sebab dicetak dalam bentuk formulir yang telah disediakan terlebih dahulu oleh Perum Pegadaian. Penyerahan benda atau barang gadai. Benda atau barang gadai diserahkan kepada Perum Pegadaian pada saat penandatanganan surat bukti kredit (SBK). Saat terjadinya hak gadai adalah pada tanggal dan hari penandatanganan SBK ini. Benda atau barang gadai adalah benda bergerak, aka benda itu harus dilepaskan dari kekuasaan debitur, maka benda itu harus dilepaskan dari kekuasan debitur atau pemberi gadai. Oleh karena penyerahan didalam penguasaan pemegang gadai merupakan syarat, maka tidak sah jika benda itu tetap berada dalam kekuasaan pemberi gadai (debitur).
Langkah-langkah Perum Pegadaian Dalam Menentukan Calon Nasabah dan Pembuatan Perjanjiannya. Pertama nasabah datang kemudian dilayani oleh petugas. . Petugas mengecek apakah nasabah telah terdaftar sebagai member atau tidak, jika telah terdaftar maka nasabah dapat melakukan transaksi menggadaikan barang. Kemudian petugas akan menginformasikan kepada nasabah untuk mendaftar sebagai member pegadaian terlebih dahulu. Setelah dilayani, untuk satu transaksi pinjaman uang, nasabah memberikan satu atau lebih barang sebagai jaminan. Barang yang dijaminkan dicatat jenis, merk, tipe, tanggal pembelian, tanggal tebus, keterangan mengenai barang tersebut. Sesudah nasabah terdaftar kemudian proses selanjutnya yaitu menaksir harga barang yang dijaminkan. Pegadaian mempunyai data mengenai harga barang berdasarkan jenis, merek dan tipe barangnya untuk memudahkan dalam penaksiran barang. Hanya barang – barang yang ada dalam daftar ini yang dapat diterima sebagai barang jaminan / digadaikan. Petugas mengentry data – data barang yang digadaikan, kemudian system memproses perhitungan harrga taksiran barang tersebut.
Setelah penaksiran harga barang jaminan selesai, maka petugas yang melayani transaksi pinjaman baru bisa menentukan berapa pinjaman yang bisa diberikan. Besar pinjaman yang harus dikembalikan oleh nasabah adalah sebesar pinjaman ditambah bunga sesuai ketentuan dari pegadaian. Pegadaian menawarkan berbagai paket – paket produk jasa yang dimiliki oleh pegadaian sehingga nasabah dapat menetukan pilihannya sesuai dengan kebutuhannya
Tidak tersedia versi lain