e-Library UNMER Malang

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

CD-ROM

Perlindungan hukum terhadap pihak ketiga sebagai pemilik barang jaminan gadai yang dijaminkan utang (studi di perum pegadaian Negara-Bali) (CD)

Sanjaya, I Gusti Bagus Galli Martha - Nama Orang;

ABSTRAKSI
Perjanjian gadai merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian pokok yaitu perjanjian hutang piutang, yakni perjanjian antara debitur atau pemberi gadai dengan kreditur atau penerima gadai. Dalam hal ini yang bertindak selaku kreditur adalah PERUM Pegadaian. Di dalam perjanjian tersebut ditentukan beberapa hal, diantaranya tentang batas waktu pelunasan perjanjian. Apabila pinjaman tersebut tidak dapat dilunasi tepat pada waktunya. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada siberpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya; dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu gadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan ( Kitab undang-undang Hukum Perdata Buku II Bab XX pasal 1150 KUH Perdata ).
Tindakan Perum Pegadaian Dalam Pemilahan Calon Debitur dan Penerimaan Benda Gadai. Setiap perjanjian gadai diikuti dengan penyerahan barang benda jaminan gadai oleh pihak debitur dan penyerahan uang pinjaman oleh pihak kreditor. Persyaratan agar jaminan dari pihak debitur mempunyai kepastian hukum atau kepastian hak harus memenuhi prosedur, yaitu : Perjanjian pinjam uang, Perjanjian pinjam uang dengan janji sanggup memberikan benda bergerak sebagai jaminan. Perjanjian ini bersifat konsensuil obligator. Perjanjian pinjam uang ini merupakan perjanjian standar sebab dicetak dalam bentuk formulir yang telah disediakan terlebih dahulu oleh Perum Pegadaian. Penyerahan benda atau barang gadai. Benda atau barang gadai diserahkan kepada Perum Pegadaian pada saat penandatanganan surat bukti kredit (SBK). Saat terjadinya hak gadai adalah pada tanggal dan hari penandatanganan SBK ini. Benda atau barang gadai adalah benda bergerak, aka benda itu harus dilepaskan dari kekuasaan debitur, maka benda itu harus dilepaskan dari kekuasan debitur atau pemberi gadai. Oleh karena penyerahan didalam penguasaan pemegang gadai merupakan syarat, maka tidak sah jika benda itu tetap berada dalam kekuasaan pemberi gadai (debitur).
Langkah-langkah Perum Pegadaian Dalam Menentukan Calon Nasabah dan Pembuatan Perjanjiannya. Pertama nasabah datang kemudian dilayani oleh petugas. . Petugas mengecek apakah nasabah telah terdaftar sebagai member atau tidak, jika telah terdaftar maka nasabah dapat melakukan transaksi menggadaikan barang. Kemudian petugas akan menginformasikan kepada nasabah untuk mendaftar sebagai member pegadaian terlebih dahulu. Setelah dilayani, untuk satu transaksi pinjaman uang, nasabah memberikan satu atau lebih barang sebagai jaminan. Barang yang dijaminkan dicatat jenis, merk, tipe, tanggal pembelian, tanggal tebus, keterangan mengenai barang tersebut. Sesudah nasabah terdaftar kemudian proses selanjutnya yaitu menaksir harga barang yang dijaminkan. Pegadaian mempunyai data mengenai harga barang berdasarkan jenis, merek dan tipe barangnya untuk memudahkan dalam penaksiran barang. Hanya barang – barang yang ada dalam daftar ini yang dapat diterima sebagai barang jaminan / digadaikan. Petugas mengentry data – data barang yang digadaikan, kemudian system memproses perhitungan harrga taksiran barang tersebut.
Setelah penaksiran harga barang jaminan selesai, maka petugas yang melayani transaksi pinjaman baru bisa menentukan berapa pinjaman yang bisa diberikan. Besar pinjaman yang harus dikembalikan oleh nasabah adalah sebesar pinjaman ditambah bunga sesuai ketentuan dari pegadaian. Pegadaian menawarkan berbagai paket – paket produk jasa yang dimiliki oleh pegadaian sehingga nasabah dapat menetukan pilihannya sesuai dengan kebutuhannya


Ketersediaan
#
Perpus Pusat (L2 R.AV) 022 PDT2009 SAN p
99090081PT
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
#
Fak Hukum (L . II R. Perpus.) 017 PDT2009 SAN p
10090017PT
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
022 PDT2009 SAN p
Penerbit
Malang, Jatim : UNMER., 2009
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
022 PDT2009
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Library UNMER Malang
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Universitas Merdeka Malang memiliki berbagai jenis koleksi, antara lain: Fiksi, Ilmu Pengetahuan, Jurnal, Prosiding, Hasil Seminar, Kamus, Ensiklopedia, dll. Dari koleksi cetak sampai koleksi digital seperti CD-ROM, CD, VCD dan DVD. Perpustakaan Unmer juga mengumpulkan publikasi harian serials seperti surat kabar dan juga serial bulanan seperti majalah.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

Statistik Pengunjung :

Hari ini :

1 Minggu Terakhir :

1 Bulan Terakhir :

Semua :


© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?