ABSTRAKSI Perjanjian gadai merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian pokok yaitu perjanjian hutang piutang, yakni perjanjian antara debitur atau pemberi gadai dengan kreditur atau penerima gadai. Dalam hal ini yang bertindak selaku kreditur adalah PERUM Pegadaian. Di dalam perjanjian tersebut ditentukan beberapa hal, diantaranya tentang batas waktu pelunasan perjanjian. Apabila pinjaman te…