CD-ROM
Eksekusi hak tanggungan menurut Undang-undang No.4 Th.1996 (CD)
ABSTRAKSI
Eksekusi atau pelaksanaan putusan ialah tindakan yang dilakukan secara paksa terhadap pihak yang kalah dalam perkara. Biasanya tindakan eksekusi baru diperkenankan apabila pihak yang kalah ialah pihak tergugat, yang mana pada tahap eksekusi kedudukan tergugat berubah menjadi “pihak tereksekusi”. Kalau pihak yang kalah dalam perkara adalah penggugat, maka tidak ada putusan yang perlu di eksekusi. Hal ini sesuai dengan sifat sengketa dan status para pihak dalam suatu perkara. Penggugat bertindak selaku pihak yang meminta kepada pengadilan agar pihak tergugat dihukum untuk menyerahkan suatu barang, mengosongkan rumah atau sebidang tanah, melakukan sesuatu, menghentikan sesuatu, atau membayar sejumlah uang. Salah satu hukuman itulah yang selalu terdapat dalam putusan apabila gugatan penggugat dikabulkan pengadilan. Salah satu amar putusan yang demikianlah yang harus dipenuhi dan ditaati pihak tergugat sebagai pihak yang kalah. Apabila terhadap putusan masih ada pihak yang mengajukan upaya hukum berupa banding atau kasasi, putusan yang bersangkutan belum mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak dapat dilakukan eksekusi kecuali putusan serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad (ubv). Peringatan (Annmaning) merupakan salah satu syarat pokok eksekusi. Tanpa peringatan lebih dulu, eksekusi tidak boleh dijalankan. Tenggang waktu peringatan di atur dalam pasal 196 HIR atau pasal 206 RBG yang menentukan batas waktu maksimum peringatan paling lama “Delapan Hari”. Peringatan tidak dapat dilakukan oleh ketua Pengadilan Negeri secara ex officio. Peringatan baru dapat dilakukan setelah diterimanya pengajuan permintaan eksekusi dari pihak penggugat atau yang memenangkan perkara. Selama belum ada permintaan, proses peringatan tidak dapat dilakukan. Pengajuan eksekusi dapat dilakukan oleh penggugat pribadi atau kuasanya. Tentang kuasa yang berhak mengajukan permohonan eksekusi, ialah kuasa yang telah memperoleh “kuasa khusus” dari penggugat, kuasa yang tidak memegang surat kuasa khusus, tidak berhak mengajukan permohonan eksekusi. Pengajuan permohonan eksekusi disampaikan kepada ketua pengadilan negeri yang memutus perkara itu dalam tingkat pertama. Hal ini sejalan dengan asas yang diatur dalam pasal 195 ayat (1) HIR atau pasal 206 ayat (1) RBG, yang menegaskan, bahwa kewenangan menjalankan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri yang memutuskan perkara itu dalam tingkat pertama.
Penyelesaian kredit bermasalah melalui jalur pengadilan tetap memerlukan adanya dukungan dari pemerintah dalam bentuk adanya political will untuk memperbaiki sistem peradilan. Lembaga paksa badan sebagaimana diatur dalam SEMA No.1 Tahun 2001 dapat digunakan sebagai alternatif solusi dalam penyelesaian kredit bermasalah ditengah situasi perekonomian yang sulit seperti sekarang ini.
Tidak tersedia versi lain