ABSTRAKSI Eksekusi atau pelaksanaan putusan ialah tindakan yang dilakukan secara paksa terhadap pihak yang kalah dalam perkara. Biasanya tindakan eksekusi baru diperkenankan apabila pihak yang kalah ialah pihak tergugat, yang mana pada tahap eksekusi kedudukan tergugat berubah menjadi “pihak tereksekusi”. Kalau pihak yang kalah dalam perkara adalah penggugat, maka tidak ada putusan yang …