CD-ROM
Dampak psikologis bagi anak yang menjalani pidana penjara (studi kasus di LP anak Blitar) (CD)
Mengenai Pengadilan Anak sebagaimana disebutkan pada konsideran UU tersebut bahwa yang melatar belakangi lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tersebut adalah : Bahwa anak adalah bagian dari generasi muda salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras dan seimbang. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui faktor- faktor terjadinya tindak pidana dari si anak dan upaya-upaya dalam melindungi hak anak dan psikologi anak yang menjalani pidana penjara.
Penulisan ini memakai metode kualitatif, mengingat jenis data yang dikumpulkan bersifat kualitatif. Maka hasil penulisan ini diharapkan tidak hanya bersifat teoritis da konsepsional akan tetapi juga menonjolkan diskriptis analisis, artinya pemecahan masalah yang diselidiki adalah dengan menggambarkan keadaan sebagai suatu obyek penelitian yang kemudian dipaparkan dan dianalisis dengan cara memberi kesimpulan.
Perlakuan yang diberikan kepada napi anak yang berada di LP Anak masih ada yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak, kesejahteraan dan perlindungan anak, karena hak anak nyaris belum terpenuhi dalam LP Anak. Misalnya mengenai tempat tinggal/ wisma (nama lain sel) di LP Anak. Sangatlah jauh dari kata layak untuk ditempati, karena ruangannya sangat kotor dan tidak ada tempat tidur. Setiap anak diharuskan membawa tempat tidur sendiri, yang berupa tikar.
Belum lagi masalah tidak adanya pemisahan wisma bagi anak yang melakukan kejahatan berat dan anak yang melakukan kejahatan ringan. Pemisahan ruangan hanya berdasarkan pendidikan ketrampilan yang diikuti oleh si anak. Maka si anak dimungkinkan untuk mendapat informasi tentang kejahatan dari anak lain dan dimungkinkan juga untuk bertukar informasi. Tidak adanya peraturan yang mengatur mengenai ini, maka dapat dimungkinkan anak- anak yang keluar dari LP Anak akan menjadi lebih jahat dan nakal.
Oleh sebab itu, pemerintah sudah semestinya membuat Undang- undang yang mengatur tentang perlindungan anak di dalam penjara. Yang mana Undang- Undang itu benar- benar dapat melindungi hak- hak dari si anak selama di dalam penjara sehingga anak- anak itu dapat kembali ke jalan yang benar dan tidak mengulangi kejahatannya lagi.
Tidak tersedia versi lain