CD-ROM
Kedudukan hukum gadai karena tidak berkuasanya pihak pemberi gadai atas benda gadai : studi di Perum Pegadaian Cabang Malang (CD)
Perusahaan umum pegadaian adalah salah satu dari lembaga perkreditan yang berada dalam lingkungan Departemen Keuangan, sebab Perum Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), satu-satunya yang menyelenggarakan penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai. Pegadaian semula berbentuk Jawatan kemudian dengan PP. No. 9 Tahun 1969 statusnya diubah menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian. Dan untuk meningkatkan efektifitas dan produktivas, maka dengan PP No. 10 Tahun Perusahaan umum pegadaian adalah salah satu dari lembaga perkreditan yang berada dalam lingkungan Departemen Keuangan, sebab Perum Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), satu-satunya yang menyelenggarakan penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai. Pegadaian semula berbentuk Jawatan kemudian dengan PP. No. 9 Tahun 1969 statusnya diubah menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian. Dan 1990 statusnya diubah menjadi Perusahaan Umum (Perum ) Pegadaian, dan berdasarkan PP. No. 103 tahun 2000 statusnya tetap sebagai Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian.Perjanjian gadai yang dilakukan di lingkungan Perum Pegadaian secara umum didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Buku Ke II BW dalam pasal 1150 sampai dengan pasal 1160 BW. Dan seperti yang tertulis dalam pasal 1150 BW yang merumuskan gadai sebagai berikut :
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkannya kepadanya oleh seorang berhutang atau orang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkannya untuk menyelamatkannya, setelah barang itu digadaikan, biaya biaya mana harus didahulukan.
Tidak tersedia versi lain