Perusahaan umum pegadaian adalah salah satu dari lembaga perkreditan yang berada dalam lingkungan Departemen Keuangan, sebab Perum Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), satu-satunya yang menyelenggarakan penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai. Pegadaian semula berbentuk Jawatan kemudian dengan PP. No. 9 Tahun 1969 statusnya diubah menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian. …