e-Library UNMER Malang

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

CD-ROM

Perdamaian yang dilakukan penyidik kepolisian dalam menyelesaikan perkara-perkara tindak pida aduan (klacht Delict) (CD)

Hamdani, A.G - Nama Orang;

Dalam perkembangan ekonomi, sosial, politik dan budaya, supremasi merupakan alat preventif dalam suatu tindak pidana. Segala tugas dan wewenang kepolisian diatur dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada pasal 16 ayat 1 huruf L Undang-undang tersebut kepolisian diberikan kewenangan yang lebih untuk “mengadakan tindakan lain” di bidang proses pidana (diskresi kepolisian).
Salah satu bentuk dari tindakan lain itu adalah mengadakan perdamaian pada perkara-perkara tindak pidana aduan. Tentunya setelah memperhatikan azas kemanfaatan (doelmathig) dan azas keadilan (rechtsgevoel). Selain itu, mengapa kemudian perkara-perkara tindak pidana aduan (klachtdelict) bisa dibuatkan perjanjian perdamaian (dading) karena tak lain adalah tindak pidana itu dapat dicabut paling lama 3 (tiga) bulan sejak memasukkannya (pasal 75 KUHP).
Lazimnya prosedur atau tahapan-tahapan dari perjanjian perdamaian antara lain adalah inisiatif dari para pihak, pemberian fasilitas oleh penyidik, bentuk perjanjian perdamaian dan pencabutan pengaduan. Sedangkan bagi penyidik sendiri ada beberapa kendala atau kesulitan yang dihadapi pada saat proses perjanjian perdamaian pada perkara-perkara tindak aduan antara lain konfrontasi para pihak dan apabila pengaduan tidak dicabut (walaupun telah ada perjanjian perdamaian). Kedua kendala ini benar-benar dirasakan akibatnya oleh penyidik kepolisian. Untuk kendala yang pertama tak jarang dapat mengakibatkan batalnya perjanjian perdamaian, dan tentunya penyidik kepolisian akan meneruskan perkara itu pada tahap selanjutnya. Sedangkan bagi yang tersebut kedua akan menjadi masalah perdata bagi kedua belah pihak (pengadu dan teradu).
Satu hal yang sangat disayangkan adalah penyidik pada Polresta Malang tidak menyerahkan segala berkas, baik itu perjanjian perdamaian atau pernyataan pencabutan pengaduan pada bagian tata usaha Polresta Malang sehingga Polresta Malang tidak memiliki data secara periodik terkait hal itu.


Ketersediaan
#
Perpus Pusat (L.2 R.AV) 100 PDN2006 HAM p
99060928IH
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
100 PDN2006 HAM p
Penerbit
Malang, Jatim : UNMER., 2006
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
100 PDN2006
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Library UNMER Malang
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Universitas Merdeka Malang memiliki berbagai jenis koleksi, antara lain: Fiksi, Ilmu Pengetahuan, Jurnal, Prosiding, Hasil Seminar, Kamus, Ensiklopedia, dll. Dari koleksi cetak sampai koleksi digital seperti CD-ROM, CD, VCD dan DVD. Perpustakaan Unmer juga mengumpulkan publikasi harian serials seperti surat kabar dan juga serial bulanan seperti majalah.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

Statistik Pengunjung :

Hari ini :

1 Minggu Terakhir :

1 Bulan Terakhir :

Semua :


© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?