CD-ROM
Perdamaian yang dilakukan penyidik kepolisian dalam menyelesaikan perkara-perkara tindak pida aduan (klacht Delict) (CD)
Dalam perkembangan ekonomi, sosial, politik dan budaya, supremasi merupakan alat preventif dalam suatu tindak pidana. Segala tugas dan wewenang kepolisian diatur dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada pasal 16 ayat 1 huruf L Undang-undang tersebut kepolisian diberikan kewenangan yang lebih untuk “mengadakan tindakan lain” di bidang proses pidana (diskresi kepolisian).
Salah satu bentuk dari tindakan lain itu adalah mengadakan perdamaian pada perkara-perkara tindak pidana aduan. Tentunya setelah memperhatikan azas kemanfaatan (doelmathig) dan azas keadilan (rechtsgevoel). Selain itu, mengapa kemudian perkara-perkara tindak pidana aduan (klachtdelict) bisa dibuatkan perjanjian perdamaian (dading) karena tak lain adalah tindak pidana itu dapat dicabut paling lama 3 (tiga) bulan sejak memasukkannya (pasal 75 KUHP).
Lazimnya prosedur atau tahapan-tahapan dari perjanjian perdamaian antara lain adalah inisiatif dari para pihak, pemberian fasilitas oleh penyidik, bentuk perjanjian perdamaian dan pencabutan pengaduan. Sedangkan bagi penyidik sendiri ada beberapa kendala atau kesulitan yang dihadapi pada saat proses perjanjian perdamaian pada perkara-perkara tindak aduan antara lain konfrontasi para pihak dan apabila pengaduan tidak dicabut (walaupun telah ada perjanjian perdamaian). Kedua kendala ini benar-benar dirasakan akibatnya oleh penyidik kepolisian. Untuk kendala yang pertama tak jarang dapat mengakibatkan batalnya perjanjian perdamaian, dan tentunya penyidik kepolisian akan meneruskan perkara itu pada tahap selanjutnya. Sedangkan bagi yang tersebut kedua akan menjadi masalah perdata bagi kedua belah pihak (pengadu dan teradu).
Satu hal yang sangat disayangkan adalah penyidik pada Polresta Malang tidak menyerahkan segala berkas, baik itu perjanjian perdamaian atau pernyataan pencabutan pengaduan pada bagian tata usaha Polresta Malang sehingga Polresta Malang tidak memiliki data secara periodik terkait hal itu.
Tidak tersedia versi lain