CD-ROM
Pelaksanaan pembagian warisan anak angkat menurut hukum perdata (CD)
Pengangkatan anak dalam Hukum BW (Burgelijk Wetboek) tidak diatur, akan tetapi pemerintah pada saat itu (Hindia Belanda) membuat aturan tentang tentang pengangkatan anak yang dituangkan dalam stb. 1917 No. 29. yang khusus bagi golongan timur asing Tionghoa. Pengankatan anak bagi golongan Tionghoa hanya berlaku anak laki-laki saja, namun dalam perkembangannya anak perempuan juga bisa diangkat menjadi anak angkat sesuai dengan jurisprudensi dari Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta No. 907/63 tanggal 29 Mei 1963, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta No. 5888/1963/G tanggal 17 Oktober 1970, Penetapan Pengadilan Bandung No. 32/Pat/70 tanggal 17 Oktober 1970 dan harus dilakukan dengan akta Notaris.
Dalam stb. 1917 No. 129 bahwa sejak dilakukan pengangkatan anak yang mempunyaim akibat hukum, dimana hubungan keperdataan dengan orang tua kandung menjadi terputus dan sejak saat itu pula anak angkat menjalin hubungan keperdataan dengan orang tua angkatnya bagaikan anak kandung.
Akibat hukum lain dari pengangkatan anak adalah kedudukan dari anak angkat dengan anak kandung adalah sama sehingga anak angkat dalam lapangan hukum pewarisan berhak mendapatkan bagian yang sama dengan anak kandung. Namun anak angkat tidak dapat mewaris harta peninggalan dari orang tua kandungnya karena hubungan keperdataannya sudah terputus. Anak angkat mewaris harta peninggalan dari orang tua angkatnya berasal dari harta gono-gini yaitu harta yang dihasilkan dari perkawinan orang tua angkatnya.
Disamping mempunyai hubungan keperdataan dengan orang tua angkat dan juga penerus dari keluarganya, anak angkat mempunyai kedudukan sama dengan anak kandung dalam hal hak dan kewajiban anak terhadap orang tuanya
Tidak tersedia versi lain