Pengangkatan anak dalam Hukum BW (Burgelijk Wetboek) tidak diatur, akan tetapi pemerintah pada saat itu (Hindia Belanda) membuat aturan tentang tentang pengangkatan anak yang dituangkan dalam stb. 1917 No. 29. yang khusus bagi golongan timur asing Tionghoa. Pengankatan anak bagi golongan Tionghoa hanya berlaku anak laki-laki saja, namun dalam perkembangannya anak perempuan juga bisa diangkat me…