CD-ROM
Realisasi dana asuransi akibat hilangnya obyek perjanjian sewa beli sepeda motor : studi di PT. Adira Finance Jember (CD)
Di dalam perjanjian jual beli sesuai dengan ketentuan pasal 1460 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), di isyaratkan adanya barang dan harga, maka penjual wajib menyerahkan barang dan pembeli wajib menyerahkan harga. Harga yang di maksud adalah harga kontan atau tunai.
Karena kemampuan pembeli yang beragam, maka muncul pula perjanjian jual beli dengan angsuran (Kredit) atau ada pula yang disebut dengan perjanjian sewa beli.
Di dalam perjanjian sewa beli yang jadi permasalahan adalah pada saat perjanjian belum berakhir, obyeknya masih belum tegas di miliki oleh pihak-pihak terkait yaitu pembeli atau penjual, apabila terhadap obyek tersebut bisa terjadi peristiwa yang tidak di duga sebelumnya, seperti rusak berat, kecelakaan, hilang atau di rampas dalam suatu tindak pidana oleh penjahat. Ini berlaku bagi obyek yang tidak terdaftar, sedangkan bagi obyek yang terdaftar seperti sepeda motor adanya jaminan berupa BPKB sampai obyek tersebut di bayar lunas oleh pihak pembeli sewa.
Salah satu upaya untuk menjamin seuatu keadaan yang tidak di duga sebelumnya adalah dengan mengadakan perjanjian pertanggungan atau asuransi. Maka untuk pengasuransian obyek sewa beli haruslah di penuhi persyaratan-persyaratan tertentu, kemudian akan di perhitungkan pula kesalahan salah satu pihak dan berat ringannya kerusakan atau hal-hal lain yang berkaitan dengan perjanjian sewa beli tersebut. Khususnya pembeli sepeda motor, pihak asuransi tidak akan demikian saja memberikan dana pertanggungan hanya karena laporan dari salah satu pihak yang terkait dalam perjanjian sewa beli.
Skripsi ini membahas tentang prosedur dan persyaratan pegasuransian obyek perjanjian sewa beli dan persentase dana asuransi akibatnya hilangnya obyek perjanjian sewa beli khususnya sepeda motor.
Tidak tersedia versi lain