Di dalam perjanjian jual beli sesuai dengan ketentuan pasal 1460 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), di isyaratkan adanya barang dan harga, maka penjual wajib menyerahkan barang dan pembeli wajib menyerahkan harga. Harga yang di maksud adalah harga kontan atau tunai. Karena kemampuan pembeli yang beragam, maka muncul pula perjanjian jual beli dengan angsuran (Kredit) atau ada pula…