CD-ROM
Analisis yuridis kewenangan komisi yudisial dalam pasal 13B undang-undang n0. 22 tahun 2004 : kajian konstitutif berdasar pasal 24B UU RI 1945 hasil Amandemen (CD)
Komisi Yudisial sebagai lembaga negara baru yang diamanatkan oleh konstitusi, mempunyai dua kewenangan yang tertera didalam pasal 13 UU No.22 Tahun 2004, yakni mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR; dan kewenangan lain yakni menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Pelaksanaan kewenangan Komisi Yudisial dalam mengawasi perilaku hakim, sangat berkaitan erat pelaksanaan kekuasaan kehakiman dikarenakan hakim merupakan pejabat pelaksana kekuasaan kehakiman dimana dalam melaksanakan kewenangan tersebut kekuasaan kehakiman harus bebas dari pengaruh kekuasaan apapun. Oleh karena itu permasalahan dalam penelitian ini adalah sejauhmanakah kewenangan Komisi Yudisial Berdasarkan UU No.22 Tahun 2004. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batasan-batasan terhadap kewenangnan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan terhadap hakim.
Penelitian ini berjenis penelitian study pustaka dengan ruang lingkup hukum tata negara yang berhubungan dengan hukum konstitusi. Data yang diperlukan bersumber dari data primer dan sekunder dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitian, didapat gambaran bahwa kewenangan pengawasan perilaku hakim oleh Komisi Yudisial merupakan kewenangan yang bersifat administratif dimana fungsinya hanya sebagai unsur pendukung yakni hanya mengusulkan penjatuhan sanksi dan juga merekomendasikan hakim kepada Mahkamah Agung terkait dengan perilakunya. Oleh karena Mahkamah Konstitusi telah membatalkan sebagian kewenangan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan (UU. No.22 Tahun 2004), maka usulan penulis agar DPR dengan kewenangan legislasi yang dimilikinya, segera mengamandemen Undang-undang tentang Komisi Yudisial yang lebih diperjelas pada pasal pengusulan pemberian sanksi dan bersifat mengikat bagi Mahkamah Agung.
Tidak tersedia versi lain