Komisi Yudisial sebagai lembaga negara baru yang diamanatkan oleh konstitusi, mempunyai dua kewenangan yang tertera didalam pasal 13 UU No.22 Tahun 2004, yakni mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR; dan kewenangan lain yakni menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Pelaksanaan kewenangan Komisi Yudisial dalam mengawasi perilaku hakim, sangat berkaitan…