CD-ROM
Kekuatan alat bukti akta di bawah tangan yang dilegalisasi oleh notaris : studi Pengadilan Negeri kota Malang dan Kantor Notaris kota Malang (CD)
Perjanjian sering sekali dilakukan di dalam kehidupan masyarakat, seperti sewa menyewa, jual beli, tukar menukar, dan sebagainya. Perjanjian itu dapat dilakukan di dalam bentuk tertulis ataupun lisan. Bentuk perjanjian yang tertulis pada umumnya berupa akta. Akta yang dimaksud disini dapat berupa akta otentik maupun akta di bawah tangan.
Akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Kekuatan pembuktian yang sempurna berarti bahwa dengan adanya bukti akta otentik saja tanpa ada alat bukti lain, sudah dapat membuktikan kebenaran suatu hak atau peristiwa, dan isi akta dianggap benar oleh hakim selama tidak ada bukti lawan yang kuat. Pada akta di bawah tangan mempunyai kekuatan pembuktian yang tidak sempurna, sehingga apabila terjadi sengketa alat bukti akta di bawah tangan tersebut harus dikuatkan dengan alat bukti lainnya. Akta di bawah tangan dapat menjadi bukti yang sempurna apabila yang menanda tanganinya mengakui kebenaran dari isinya dan kebenaran dari tanda tangannya itu. Selain pengakuan tanda tangan oleh yang bersangkutan, dapat diupayakan penguatan pembuktiannya yaitu dengan cara melegalisasi akta di bawah tangan tersebut dihadapan Notaris.
Berdasarkan dari uraian tersebut diatas, penulis mengemukakan beberapa permasalahan, yaitu : Apakah kekuatan pembuktian akta di bawah tangan yang dilegalisasi oleh Notaris sama dengan akta otentik, dan bagaimanakah penilaian hakim terhadap alat bukti akta di bawah tangan yang dilegalisasi oleh Notaris. Adapun hasil permasalahan yang dapat penulis kemukakan adalah kekuatan pembuktian akta di bawah tangan yang dilegalisasi oleh Notaris tidak sama dengan kekuatan pembuktian akta otentik, karena akta di bawah tangan yang dilegalisasi oleh Notaris tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal 1868 KUH Perdata tentang unsur-unsur akta otentik, sehingga kekuatan pembuktian akta ini sama dengan kekuatan pembuktian akta di bawah tangan, hanya saja dalam hal tanggal dan tanda tangan akta di bawah tangan yang dilegalisasi oleh Notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna seperti akta otentik. Pada praktek Persidangan Perdata di Pengadilan Negeri Kota Malang, hakim menilai bahwa alat bukti akta dibawah tangan yang telah dilegalisasi oleh Notaris memiliki kepastian tanggal dan tanda tangan, sehingga kekuatan pembuktiannya secara formal saja, sedangkan secara material akta tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian sehingga diperlukan alat bukti lain untuk membuktikan materi akta. Dalam praktek tidak semua hakim dapat menerima alat bukti akta di bawah tangan yang telah dilegalisasi oleh Notaris sebagai alat bukti, karena pada dasarnya harus ada alat bukti lain yang mendukungnya.
Tidak tersedia versi lain